Cara Bayar First Media Melalui Official Website & Surat Kuasa Penagihan

Cara bayar First Media menjadi salah satu kata kunci pencarian yang banyak dicari di Internet. Bukan tanpa alasan, First Media ini merupakan salah satu layanan Internet dan TV kabel terbaik di Indonesia. Anda bisa mendapatkan banyak promo dan produk menarik saat memutuskan untuk memilih layanan jasa satu ini.

Pengguna layanan jasa satu ini juga sudah banyak tersebar di seluruh negeri. Terlebih di kota-kota besar, First Media menjadi salah satu opsi terbaik yang banyak dipilih. Mungkin Anda juga salah satu di antaranya. Layanan jasa satu ini memiliki biaya berlangganan yang sangat terjangkau dengan kualitas mumpuni.

Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk membayar biaya berlangganan First media ini. Salah satunya dengan mengakses website resminya. Dengan segala kemudahan yang ada ini, Anda tidak perlu repot pergi ke luar rumah lagi untu melakukan pembayaran.

cara bayar first media

Daftar Isi

Cara Bayar First Media Melalui Website Resmi

Cara pertama yang bisa dipilih adalah melakukan pembayaran melalui website resmi First Media ini. Pertama Anda hanya perlu mengunjungi situs resmi first media di alamat www.firstmedia.com.

Kemudian Anda buka menu My First Media yang ada di menu bar utama. Setelahnya, Anda bisa memilih menu Link Account.

Kemudian masukkan First ID Anda beserta pasword ke dalam form yang tersedia di halaman tersebut. Jika Anda belum memiliki ID Keanggotaan, Anda bisa membuatnya terlebih dahulu dengan memilih menu daftar.

Lalu pilih menu billing. Setelahnya, pilih menu “klik Pay Online”. Jangan lupa untuk mencentang box opsi persetujuan pada bagian “Ketentuan yang Berlaku”.

Anda tinggal memilih jenis kartu kredit yang digunakan untuk cara bayar First Media setelahnya. Masukkan saja nomor ID kartu kredit Anda beserta tanggal kadaluwarsanya. Di bagian kolom CVV, input tiga angka paling ujung pada bagian belakang kredit card yang Anda punya. Isikan form cardholder details dan kemudian pilih payment process.

 

Cara Bayar Menggunakan Surat Kuasa Penagihan

Selain cara di atas, Anda bisa juga menggunakan surat kuasa penagihan melalui kartu kredit yang dimiliki. Pertama kunjungi saja website firstmedia.com. Pilih menu support yang ada di pojok kanan atas. Klik menu Download Form LOA Kartu Kredit. Lengkapi form tersebut dan kemudian kirimkan langsung ke alamat fax resmi First Media.

Untuk cara bayar First Media Cabang Jakarta, Anda bisa mengirimkannya ke nomor 021-55777477. Untuk Anda yang berdomisili di Surabaya, Anda bisa mengirimkan fax ke nomor (031) 5018 833. Jika Anda kesulitan untuk mencari fax, kirimkan saja berkas tersebut ke alamat email [email protected].

Tidak hanya kedua cara di atas, Anda bisa melakukan pembayaran first media melalui ATM secara langsung ataupun M-Banking. Tentunya dengan langkah-langkah pembayaran yang berbeda. Namun yang pasti, lakukan pembayaran tepat waktu. Jangan lupa juga untuk teliti saat memasukkan nominal dan angka di dalamnya. Perhatikan cara bayar First Media agar tidak salah langkah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *