Cara bayar pajak mobil bekas atau motor – Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara khususnya pemilik kendaraan yang harus di sahkan setiap tahun dan pergantian plat untuk 5 tahun.
Kali ini, saya ingin berbagi pengetahuan terkait cara mensahkan pajak mobil khususnya mobil bekas atau second, di mana nama yang tercatat di STNK dan BPKB adalah nama tangan pertama.
Berbicara pajak mobil tentu, sudah pada tahu kan! Bahwa kita bisa bayar di kantor Samsat sebelum jatuh tempo. Bukan kantor samsat saja, tapi kita juga bisa bayar pajak motor di indomaret, lewat atm, atau mbanking.
Namun yang saya maksudkan di sini adalah berkas kelengkapan yang perlu di persiapkan untuk mensahkan pajak mobil yang bukan kita atas nama di BPKB dan STNK.
Daftar Isi
Cara Bayar Pajak Mobil Bekas Bukan Atas Nama
Hal ini merupakan sharing pengalaman saya, karena barusan saya bayar pajak di Samsat tadi dan menyempatkan untuk membagikan apa saja yang perlu di persiapkan sebelum kalian ke sana.
Kelengkapan berkas di sini mungkin berbeda jika kalian tangan pertama. Kalau untuk tangan kedua, ketiga atau bukan kita yang atas nama di STNK berikut berkas yang wajib di bawah :
- Foto copy STNK
- Foto copy KTP atas nama di STNK
- Foto copy kita sebagai pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermeterai 6000 untuk mobil ( motor 3000 ). Contoh surat kuasa perpanjangan STNK kendaraan
Hanya itu saja yang di ambil di kantor samsat, jadi jika kalian mau bayar pajak entah itu motor atau mobil, tidak usah pakai Calo. Langsung saja, serahkan berkas itu di loket pendaftaran
Jadi bayar pajak mobil ini tdk perlu di lampirkan foto copy BPKB dan Faktur kendaraan. Kecuali kalau sudah tiba masa ganti plat baru di tambahkan fc bpkb.
Sekian mengenai cara bayar pajak mobil bekas, di mana yang atas nama di STNK dan BPKB adalah orang lain.
Respon (2)