ATM  

Begini Cara Bayar Pajak Motor Lewat ATM dengan Mudah

Cara bayar pajak motor lewat ATM kini sudah bisa dilakukan tanpa harus repot-repot antre di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau biasa disebut dengan Samsat. Dengan slogannya “Orang Bijak Bayar Pajak”, pemerintah ingin memudahkan  masyarakatnya dalam memenuhi kewajibannya, yakni membayar pajak. Di mana pajak ini juga membantu menambah penghasilan negara.

Meski belum semua menerapkan cara ini, terutama di daerah-daerah Indonesia, kini sudah banyak orang yang beralih menggunakan cara ini karena kemudahannya dan lebih menghemat waktu. Tentu saja diharapkan cara ini bisa ada dan tersebar sampai ke semua lapisan masyarakat. Cara bayar pajak motor lewat ATM, perhatikan langkahnya di bawah.

 

Cara bayar pajak motor lewat ATM

 

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Untuk melakukan pembayaran pajak motor via ATM tentunya ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Di antaranya adalah memiliki rekening bank yang bersangkutan, lalu nomor kendaraan yang akan dipajakkan tidak dalam keadaan diblokir. Hal yang perlu diperhatikan lainnya adalah pembayaran ini hanya untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) per tahun.

Untuk pajak kendaraan bermotor yang dibayar per lima tahun hanya bisa dilakukan melalui Samsat terdekat. Kemudian, pembayaran ini tidak berlaku untuk perpanjangan STNK 5 tahun atau untuk ganti plat nomor. Selanjutnya adalah bisa melakukan bayar pajak 6 bulan sebelum jatuh tempo, kendaraan atas nama perorangan bukan perusahaan.

 

Daftar Isi

Lalu, Bagaimana Cara Bayar Pajak Motor Lewat ATM?

Cara bayar pajak motor melalui ATM tidaklah sulit dilakukan karena Anda hanya perlu nomor TNKB atau plat nomor. Namun, untuk melakukan pembayaran lewat ATM tidak bisa melalui semua bank melainkan hanya bank-bank tertentu, seperti Bank DKI, BNI, BTN, BCA dan Bank Bukopin.

Sehingga untuk melakukan pembayaran pastikan Anda memiliki rekening di antara bank tersebut. Kemudian lakukan di ATM bank bersangkutan, dalam hal ini Anda tidak bisa melakukannya melalui ATM Link yang merupakan bank Bersama. Kemudian, seperti biasa masukkan ATM ke mesin dan masukkan nomor PIN Anda.

Di layar menu utama pilihlah “Menu Lain” lalu pilih opsi Pembayaran. Di opsi Pembayaran pilihlah PKB/STNK yang kemudian Anda bisa memilih E-samsat. Kemudian, masukan nomor polisi kendaraan Anda, namun perlu diperhatikan untuk pemilik kendaraan dengan non-plat B, Anda bisa melihat kode wilayah dengan menggunakan pilihan Nopol.

Langkah selanjutnya yaitu memasukan kode alfabet. Maksud kode alfabet adalah kode yang sesuai dengan digit huruf di plat nomor kendaraan Anda. Rincian informasi terkait kendaraan Anda hingga beban pajak kendaraan Anda pun akan muncul di layar. Terakhir pilihlah opsi Bayar. Maka, Anda telah menyelesaikan pembayaran pajak motor.

Jangan lupa untuk menyimpan struk pembayaran karena struk tersebut merupakan tanda bukti pembayaran pajak kendaraan motor Anda yang sah. Dengan begini, Anda tidak perlu repot-repot untuk melakukan pembayaran di Samsat. Kini Anda tidak kesulitan lagi bagaimana cara bayar pajak motor lewat ATM.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *