Begini Cara Cek Pajak Progresif, Gampang Banget!

Mungkin banyak dari kita yang masih bingung akan bagaimana cara cek pajak progresif. Tapi sebelumnya, apa sih pajak progresif itu? Pajak progresif merupakan tarif pemungutan pajak yang didasarkan pada kuantitas objek paja. Tak hanya itu, pajak progresif juga didasarkan pada harga atau nilai objek pajak.

Jadi, jangan kaget ketika Anda memiliki jumlah pajak yang tinggi jika memiliki beberapa objek pajak. Sebagai contohnya adalah Anda memiliki motor atau mobil dalam jumlah lebih dari satu. Tahukah Anda jika pajak progresif atau kenaikan tarif pajak bisa dihindari dan bagaimana cara cek pajak progresif itu sendiri?

cara cek pajak progresif

Daftar Isi

Bagaimana Menghindari Pajak Progresif?

Hal yang perlu Anda ketahui pertama adalah tarif kenaikan pajak akan berlaku, jika kendaraan kepemilikan kendaraan berada di bawah nama dan alamat yang sama. Sehingga bagaimana caranya menghindari tarif kenaikan pajak? Caranya adalah dengan melakukan pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor. Cara ini sangat mudah dilakukan, bukan?

Lihat juga : Cara menghitung denda telat bayar pajak motor

Iya, Anda hanya perlu menggunakan nama orang lain sebagai kepemilikan objek pajak, dalam hal ini Anda bisa menggunakan nama kepemilikan anggota keluarga untuk menghindari pajak progresif. Dengan menyiapkan beberapa dokumen Anda bisa melaporkannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat setempat.

Dokumen-dokumen tersebut di antaranya adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli beserta fotokopi, KTP atau E-KTP asli beserta fotokopi, fotokopi Kartu Keluarga atau KK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB asli beserta fotokopi, dan yang terakhir adalah kuitansi dari pembelian motor yang telah ditanda tangai dengan bermaterai Rp 6.000.

Cara Cek Pajak Progresif

Perlu diketahui bahwa tarif kenaikan pajak ini telah diatur melalui peraturan daerah dan untuk wilayah Jakarta sendiri, peraturan ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi SKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Tarif kenaikan pajak dikenai sebesar 0,5 persen setiap objek pajak (motor atau mobil) dengan dimulai 2 persen pada kendaraan pertama.

Bagi Anda yang belum tahu cara cek pajak progresif atau tarif kenaikan pajak sangatlah mudah untuk dilakukan. Tarif kenaikan pajak ini bisa Anda ketahui di Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK melalui kode-kode tertentu. Lihat di halaman PKB/BBN-KB atau Surat Ketetapan Pajak Daerah dan SWDKLLJ.

Lihat juga : Cara bayar pajak motor online

Pada halaman tersebut biasanya ditandai dengan warna cokelat. Kemudian cek bagian sebelah kanan di atas besaran BBN-KB dan sebagainya. Nah, pada kotak yang berisi kode-kode tertentu lihat kode paling belakang disitulah letak tarif kenaikan pajak atau pajak progresif bermotor Anda.

Biasanya keterang ini berisikan tiga angka, sebagai contoh jika tertera 001 maka kendaraan Anda adalah objek pajak yang pertama dan begitulah seterusnya. Nah, objek pajak pertama ini dikenai pajak sebesar 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak atau DPP. Siapa penentu DPP? Pemerintah setempat.

Sehingga berapa besaran pajak progresif tiap daerah pun berbeda-beda. Hal ini dilihat berdasarkan harga pasaran kendaraan dan segala hal yang dapat mengurangi nilai kendaraan tersebut. Kini, Anda sudah mengetahui bagaimana cara cek pajak progresif atau tarif kenaikan pajak, sangat mudah, bukan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *