Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor Anda? Ini Perhitungannya!

Berapa denda telat bayar pajak motor? Pertanyaan seperti ini pastinya pernah terngiang di telinga Anda bukan? Seringkali orang penasaran dengan tagihan STNK motor mereka, namun ternyata tidak semua orang memahami cara untuk melakukan perhitungan yang tepat. Padahal ada cara yang sangat mudah untuk melakukan perhitungan terhadap pajak motor kendaraan seperti ini.

Seperti yang diketahui, beban pajak motor ini sendiri berbeda-beda. Biasanya semakin tinggi harga motor yang Anda miliki, maka akan semakin besar juga nominal jumlah pajak yang harus dibayarkan. Begitupula dengan tahun pembuatan kendaraan tersebut. Semakin baru, akan semakin besar juga pajaknya. Bahkan cc kendaraan juga sangat mempengaruhi hal ini.

Apabila Anda memahami cara menghitung denda pajak motor, tentu saja Anda bisa mengantisipasi terjadinya keterlambatan. Karena Anda mengetahui estimasi kerugian yang akan Anda derita jika sampai terlambat bayar. Nah, lantas apa saja aspek yagn harus diperhatikan dalam hal ini? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Lihat juga :

Daftar Isi

Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor Anda?

Nominal denda yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tentu saja berbeda-beda, ini dipengaruhi oleh beberapa aspek penting di dalamnya. Dalam hal ini, rumus perhitungan yang digunakan adalah seperti di bawah ini :

  1. Untuk pajak kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan di kisaran 2 hari hingga 1 bulan penuh akan dikenai denda sebesar 25% dan PKB atau Pajak kendaraan bermotor.
  2. Keterlambatan yang mencapai 2 bulan akan dikenai dengan 25% x PKB x 2/12 ditambahkan dengan denda SWDKLLJ
  3. Keterlambatan yang mencapai 3 bulan akan dikenai dengan 25% x PKB x 3/12 ditambahkan dengan denda SWDKLLJ
  4. Keterlambatan yang mencapai 4 bulan akan dikenai dengan 25% x PKB x 4/12 ditambahkan dengan denda SWDKLLJ
  5. Keterlambatan yang mencapai 5 bulan akan dikenai dengan 25% x PKB x 5/12 ditambahkan dengan denda SWDKLLJ

Begitupula seterusnya, perhitungan denda ini akan menyesuaikan dengan lama keterlambatan pembayaran pajak tersebut. Jadi tak perlu lagi bungung dengan pertanyaan berapa denda telat bayar pajak motor yang selama ini Anda risaukan.

Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor ?

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk mengaplikasikan rumus perhitungan di atas, Anda bisa melakukannya sebagai berikut. Misalkan kendaraan bermotor dengan PKB Rp. 200.000,-. Jika Anda telat 1 bulan penuh, Anda akan dikenai denda dengan perhitungan seperti ini.

200 ribu + (200 ribu x 25%) = 200 ribu + 50 ribu, total Rp 250.000,-

Kalau misalkan kendaraan Anda telat dua bulan, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Denda 1 bulan

200 ribu + (200 ribu x 25%) = 200 ribu + 50 ribu, total Rp 250.000,-

  • Denda 2 bulan

(200 ribu x 25%) x 2/12 = 50 ribu x 2/12 = 8250

Total pajak yang harus dibayarkan adalah 200.000 + 50.000 + 8250 = Rp. 258.250,- ditambah dengan denda SWDKLLJ yang berkisar di angka 32.000. Jadi total pajak dan denda Anda adalah Rp. 290.250,-

Lihat juga : Cara bayar pajak motor online

Memahami cara menghitung pajak kendaraan bermotor ini sangat penting untuk Anda pahami. Dengan memahaminya Anda jadi bisa mengantisipasi terjadinya keterlambatan, karena tentunya membayar denda akan sangat merugikan Anda. Terlebih hal ini juga memudahkan Anda untuk menjawab pertanyaan berapa denda telat bayar pajak motor yang membingungkan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *